
Membahas Kemungkinan Dampak Kebijakan Inovatif Anies Baswedan Jika Terpilih sebagai Presiden RI
admin
- 0
Pemilihan umum (Pemilu) Presiden Indonesia tahun 2024 semakin mendekat, dan satu nama yang kerap muncul dalam perbincangan adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan inovatif yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satu kebijakan yang menarik perhatian adalah pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sejumlah kelompok masyarakat tertentu.
Melalui Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Anies Baswedan memberikan keringanan pajak kepada guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan, dan mantan Presiden/Wakil Presiden. Dalam aturan tersebut, warga yang memenuhi syarat dapat mengajukan pembebasan PBB kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pembebasan PBB ini memiliki ruang lingkup yang cukup luas. Bagi guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI/Polri, pembebasan PBB berlaku hingga 2 generasi di bawahnya. Sementara itu, kelompok lain seperti pahlawan kemerdekaan dan penerima bintang tanda jasa dari presiden dapat menikmati pembebasan PBB hingga 3 generasi.
Dalam Pasal 3 Peraturan Gubernur tersebut, dijelaskan bahwa pembebasan PBB berlaku sampai dengan garis keturunan 3 derajat ke bawah untuk kelompok guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan, dan penerima tanda kehormatan. Sedangkan untuk mantan Presiden/Wakil Presiden dan mantan Gubernur/Wakil Gubernur, pembebasan PBB berlaku hingga garis keturunan 2 derajat ke bawah.
Dengan kebijakan inovatif ini, Anies Baswedan telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa, tenaga pendidik, serta para mantan pemimpin negara. Pembebasan PBB ini bukan hanya sekadar pemberian insentif finansial, tetapi juga bentuk apresiasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan menghormati jasa-jasa mereka yang telah berkontribusi bagi negara.
Jika Anies Baswedan terpilih sebagai Presiden RI dalam Pemilu 2024, kebijakan inovatif ini memiliki potensi untuk diperluas dan dirasakan secara nasional. Pembebasan PBB yang semula hanya berlaku di DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengadopsinya. Dampaknya akan sangat signifikan, terutama bagi kelompok masyarakat yang telah berjasa bagi negara dan membutuhkan keringanan pajak.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah membuktikan kemampuannya dalam mengeluarkan kebijakan inovatif yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Jika Anies Baswedan terpilih sebagai Presiden RI di Pemilu 2024, diharapkan kebijakan-kebijakan inovatif semacam pembebasan PBB ini dapat diperluas secara nasional.