
PPKM Diperpanjang Sampai 16 Agustus, Simak Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat
admin
- 0
Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. Salah satunya adalah persyaratan untuk pelaku perjalanan udara.
Aturan mengenai perjalanan udara di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021.
“SE itu diberlakukan mulai Rabu, 11 Agustus 2021, sampai waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan keadaan,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Rabu, 11 Agustus 2021.
Isinya antara lain pelaku perjalanan transportasi udara yang datang ke wilayah Jawa-Bali atau berangkat dari wilayah Jawa-Bali atau daerah PPKM Level 3 dan 4 harus membawa kartu vaksinasi minimum dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk penerbangan antar-bandar udara di Pulau Jawa dan Bali juga harus memenuhi persyaratan kartu vaksinasi mininal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Atau bisa juga menggunakan kartu vaksinasi dosis lengkao dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk syarat penerbangan di daerah kategori PPKM Level 1 dan Level 2, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen dengan sampel maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Selama surat edaran itu berlaku, anak-anak berusia di bawah 12 tahun tidak boleh melakukan perjalanan di dalam negeri antar-batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Adapun untuk pengguna moda transportasi laut, darat dan sarana angkutan yang lain dari dan ke Jawa-Bali serta daerah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis satu dan hasil tes RT-PCR dengan sampel maksimal 2×24 jam atau tes antigen maksimal 1×24 jam.