UNESCO Ganjal Proyek Komodo, Ini yang Dipertanyakannya
- admin
- 0
Pengembangan Rencana Induk Wisata Terpadu untuk Labuan Bajo, yang mencakup di dalamnya wilayah Pulau Rinca dan Padar yang termasuk Taman Nasional Komodo, tersandung surat dari World Heritage Committee, UNESCO. Pembangunan kawasan yang ditarget rampung untuk ikut menyambut delegasi Pertemuan G-20 pada 2023 mendatang itu disebut tak lewat pemberitahuan kepada WHC sesuai ketentuan Taman Nasional Komodo yang termasuk situs alam warisan dunia.
“Target wisata yang besar dan reformasi wisata yang diumumkan berpotensi berdampak kepada perkampungan masyarakat lokal dan memicu protes warganya,” bunyi sebagian dari surat WHC seperti diungkap dalam dokumen status konservasi terkini World Heritage List dari UNESCO bertanggal 4 Juni 2021.
Berawal dari surat permintaan klarifikasi, WHC meminta pemerintah Indonesia untuk tidak melanjutkan segala proyek infrastrukur yang dinilai bisa berdampak terhadap outstanding universal value yang membuat Taman Nasional Komodo sebagai situs alam warisan dunia. Permintaan ini disampaikan pada 30 Oktober 2020 setelah adanya penilaian terhadap dokumen Analisa Dampak Lingkungan dari konstruksi infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca yang disusulkan dari Jakarta pascasurat permintaan klarifikasi.
WHC meminta Pemerintah Indonesia memperbaiki Analisa Dampak Lingkungan itu dan mengirim ulang setelah menyesuaikan dengan Panduan Operasional dan Catatan Rekomendasi IUCN yang telah disampaikan secara tertulis maupun lisan dalam rapat daring pada November. Permintaan disampaikan kembali sampai dua kali pada 12 Januari dan 12 Maret 2021.
Pemerintah Indonesia belum juga membalas surat-surat itu, permintaan klarifikasi malah bertambah. Terbaru adalah perihal perubahan sistem zonasi yang cukup signifikan pada 2020, yang kabarnya menyebabkan menciutnya zona habitat liar Taman Nasional Komodo menjadi sepertiga dari luasan sebelumnya. Klarifikasi juga dimintakan tentang legislasi baru (UU Omnibus) yang bakal membebaskan pembangunan di kawasan taman nasional dari kewajiban menyusun analisa dampak lingkungan.
Sebelumnya, dalam surat balasan yang pernah dikirim menjawab surat permintaan klarifikasi pertama, Pemerintah RI menyampaikan di antaranya bahwa pengembangan Rencana Induk Pariwisata Terintegrasi untuk Labuan Bajo serta Pulau Rinca dan Padar memiliki konsep yang menjauh dari wisata massal, sebaliknya menuju wisata kualitas. Namun ini langsung dipertanyakan balik karena WHC mendapat informasi bahwa Jakarta menarget 500 ribu wisatawan sakan datang ke kawasan itu setiap tahun.
Angka itu lebih dari dua kali lipat jumlah wisatawan sebelum masa pandemi Covid-19. “Ini menimbulkan pertanyaan bagaimana model pariwisata ini sesuai dengan visi pemerintah yang ingin menjauh dari wisata massal dan beralih ke pendekatan wisata yang berkelanjutan,” bunyi isi dokumen .
WHC maupun UNESCO meminta pemerintah Indonesia menyediakan informasi detail tentang bagaimana rencana meningkatkan pariwisata secara siginifikan di kawasan itu akan berdampak bagi outstanding universal value dan bagaimana pariwisata itu akan dikelola.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai surat-surat yang dikirim WHC. Menurut dia, bisa jadi isi surat secara detil berbeda dengan apa yang sudah beredar di masyarakat saat ini.
“Saya sedang meminta minute of meeting dari UNESCO tersebut dan saya nggak ingin ‘katanya-katanya’. Tapi, saya ingin melihat secara detail, real dan membahasnya line by line,” ujar Sandiaga dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual, Senin 2 Agustus 2021.
Sandiaga juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ihwal evaluasi terhadap analisis dampak lingkungan yang dipertanyakan. Selanjutnya, ia menyebut bakal mengadakan pertemuan dengan UNESCO untuk menindaklanjuti surat permintaan penghentian proyek sementara itu.